Berita Kepegawaian
BKPSDMD Kota Cimahi
 


ASN Kota Cimahi Agar Bijak Bermedsos
ASN Kota Cimahi agar bijak menggunakan Media Sosial

Kategori: Berita

Kamis, 17 Oktober 2019
BKPSDMD Kota Cimahi

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No.K.26-30/V.72-2/99 tanggal 31 Mei 2018 perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS, Kepala BKPSDMD Kota Cimahi Drs. Ahmad Saefulloh, MM menghimbau Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi agar bijak dan arif dalam menggunakan media sosial, jangan mudah terpengaruh oleh berita-berita yang belum tentu valid kebenarannya, bahkan seharusnya sebagai ASN harus bisa memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pasalnya ASN merupakan salah satu pilar pemersatu bangsa dibawah naungan organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), bukan Korps pegawai yang tersegmentasi. Dalam surat BKN tersebut ditegaskan seluruh kegiatan ASN diatur dalam Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan jika ada ASN yang melanggar akan ditindak berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2014 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta salah satu point penting dalam surat tersebut adalah Aparatur Sipil Negara dilarang menyebarluaskan berita yang berisi ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antar golongan.
Apabila ASN Kota Cimahi ada indikasi dan aktivitas kegiatan yang mengarah pada potensi yang mengganggu ketertiban dalam pelaksanaan tugas di lingkungannya masing-masing maka akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Publish oleh: admin pada tanggal 2019-10-17 11:36:10 home