Berita Kepegawaian
BKPSDMD Kota Cimahi
 


WEBINAR "Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional"
PERMENPAN RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabaan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Kategori: Berita

Sebagai bentuk sosialisasi Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Berokrasi RI No.17 Tahun 2021l, BKPSDMD Kota Cimahi mengadakan WEBINAR tentang "Kenaikan Pangkat bagi Jabatan Administrasi yang disertakan ke dalam Jabatan Fungsional."

WEBINAR dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2022, pukul 09.00-12.00 WIB. Dibuka dengan Sambutan dari Drs. Herry Zainy Z.,M.M. (Kepala BKPSDMD), dipandu oleh Novita Risnayanti, ST. (Staf Bidang Data, Kepangkatan, dan Kesejahteraan) sebagai Moderator, dan penyampaian materi oleh Narasumber Sulastri S.H., M.Si. (Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg III Bandung).

Kegiatan ini dilaksanakan via aplikasi ZOOM, diikuti oleh 279 peserta yang terdiri dari seluruh perangkat daerah pada Pemerintah Kota Cimahi, dan mendapatkan E-Sertifikat.
Seluruh peserta berperan aktif, mengajukan pertanyaan kepada Narasumber sesuai dengan informasi yang dibutuhkan.

Kesimpulan materi yang disampaikan dari Webinar tersebut :
1) Penyetaraan Jabatan dilaksanakan berdasarkan Jabatan, bukan melihat Kepangkatan Pejabat yang terkena dampak penyetaraan tersebut .
2) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi diberikan kepada Pejabat Fungsional hasil penyetaraan Jabatan yang ditetapkan pada 31 Desember 2021 secara reguler pada periode 1 April & 1 Oktober 2022, dengan melihat Jabatan Administrasi sebelumnya.
3) Sebagai Pejabat Fungsional dituntut untuk berperan secara aktif menggali informasi agar dapat berbagi dengan rekan Job Fungsional lainnya, sebagai pengaplikasian dari penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsioanal.
4) Agar proses kenaikan pangkat berjalan dengan lancar, berkas usulan harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Publish oleh: GRACE pada tanggal 2022-03-09 10:33:10 home