Berita Kepegawaian
BKPSDMD Kota Cimahi
 


JAM KERJA PEGAWAI ASN PADA BULAN RAMADHAN 1443H DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
SE MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR : 11 TAHUN 2022 TENTANG JAM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH.

Kategori: Berita

Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah, dipandang perlu untuk melakukan penyesuai jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Tujuan dari Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai ASN di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Jam kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah adalah sebagai berikut :
a) Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
1) Hari Senin s.d. Kamis Pukul: 08.00 - 15.00
Waktu Istirahat Pukul : 12.00-12.30
2) Hari Jumat Pukul : 08.00 - 15.30
Waktu Istirahat Pukul : 11.30-12.30

b) Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja :
1) Hari Senin s.d. Kamis, dan Sabtu Pukul : 08.00 - 14.00
Waktu Istirahat Pukul : 12.00 - 12.30
2) Hari Jumat Pukul : 08.00 - 14.00
Waktu Istirahat Pukul : 11.30 - 12.30

c) Jam kerja Pegawai ASN sebagaimana huruf (a) dan (b) pada masa Pandemi Covid-19 berlaku bagi Pegawai ASN yang melakukan kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).

d) Jumlah jam efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1443H memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

e) Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah mentapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing Instanasi, dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

f) Pejabat Pembina Kepegawaian di Lingkungn Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

g) Pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443H selama PPKM pada masa Pandemi Covid-19, agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan tugas kedinasan di rumah (work from home) sebagaimana tercantum dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Publish oleh: GRACE pada tanggal 2022-03-28 09:53:58 home